Pasuruan, Jawa Timur
Jumat, 29 Maret 2024

Hukum Mengobati Mata ketika sedang Berpuasa

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Ketika kita sedang berpuasa, baik puasa sunnah maupun puasa wajib, kita terkena sakit mata, lalu kita mengobati kedua mata kita dengan meneteskan obat cair ke dalamnya. Bagaimanakah hukum meneteskan obat tersebut dan batalkah puasa kita, mengingat obat tersebut ternyata terasa di tenggorokan?

Hukum mengobati mata dengan meneteskan obat cair ke dalam mata adalah:

  1. Tidak boleh, karena celak atau obat tersebut akan bisa sampai pada tenggorokan.

ثُمَّ تُنَاقِضُهُمْ فِي الْكُحْلِ عَجَبَ جِدًّا وَهُوَ أَشَدُّ وُصُوْلاً إِلَى الْحَلَقِ، وَمَجْرَى الطَّعَامِ مِنَ الْقُطُوْرِ فِي الْأُذُنِ (المحلي لابن حزم، ج 6، ص 215)

  1. Boleh dan tidak membatalkan puasa, karena obat mata yang terasa ditenggorokan tersebut masuk tidak melalui lubang-lubang tubuh yang bisa membatalkan puasa, melainkan melalui pori-pori, dan hal yang demikian itu tidak membatalkan puasa. Diterangkan dalam kitab Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 578:

    وَلاَيَضُرُّ اْلاِكْتِحَالُ وَاِنْ وُجِدَ طَعَمُهُ اَىْ الْكُحْلُ بِحَلَقِهِ لِأَنَّ الْوَاصِلَ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ. وَقَدْ رَوَى الْبَيْهَقِيْ: أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَكْتَحِلُ بِالْإِثْمِدِ وَهُوَ صَائِمٌ ” فَلَا يُكْرَهُ الْاِكْتِحَالُ لِلصَّائِمِ” (مغني المحتاج، ج، 1، ص 578)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial