Pasuruan, Jawa Timur
Selasa, 30 April 2024

Ternyata Ulama Berbeda Pendapat Tentang Hukum “Do’a Bersama Umat Beragama”

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Portalarjuna.com-Suatu ketika diadakan sebuah acara bertemakan kebangsaan yang dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan pemuka dari lintas agama. Acara tersebut diadakan dengan tujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, serta rasa solidaritas kebangsaan dan patriotisme demi utuhnya NKRI yang kala itu mulai dirongrong oleh berbagai kepentingan.

Di akhir acara, seluruh perwakilan dari lintas agama tersebut secara bergantian memimpin do’a bersama yang diamini oleh seluruh peserta yang hadir yang tentunya juga dari berbagai lintas agama.

Bagaimana hukum do’a bersama (ikut mengamini) sebagaimana paparan di atas?

Dalam hal ini, terjadi beberapa pendapat di kalangan ulama’:

  1. Tidak boleh , karena do’anya non muslim tidak diterima serta dilarangnya tawasul dengan mereka. Diambil dari keterangan Kitab Hasyiyah al-Jamal:

لاَيَجُوْزُ اَلتَّأْمِيْنُ عَلىَ دُّعاَءِ الْكاَفِرِ لِاَنَّهُ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ لِقَوْلِهِ تَعَالَى وَماَ دُعَاءُ اْلكاَفِرِيْنَ اِلاَّ فِىْ ضَلاَلٍ (حاشية الجمل ج2 ص 119)

Dan tidak boleh mengamini do’a orang kafir karena do’anya tidak diterima sesuai dengan firman Allah Swt. dan do’a (ibadah) orang-orang kafir itu, hanya sia-sia belaka. (Hasyiyah al-Jamal, juz 2, hal. 119)

Dan sebagaimana yang telah dikatakan oleh Imam al-Rauyani dalam kitab Mughni al-Muhtaj:

لاَ يَجُوْزُ اَنْ يُّؤَمِّنَ عَلَى دُعَائِهِمْ كَمَا قَالَهُ اَلرُّوْياَنِىْ لِأَنَّ دُعاَءَ الْكاَفِرِ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ (مغني المحتاج باب صلاة الاستسقاء، ج 1 ص 438)

Tidak boleh mengamini do’a mereka (orang kafir) sebagaimana pendapat yang dianut oleh Imam al-Rauyani, karena do’a mereka tidak akan diterima. (Mughni al-Muhtaj, bab Shalat Istisqo’ juz I, hal.438)

وَيُكْرَهُ إِخْرَاجُ اْلكُفَّارِ لِلْإِسْتِسْقاَءِ لِأَنَهُمْ اَعْداَءُ اللهِ فَلاَ يَجُوْزُ اَنْ يَتَوَسَّلَ بِهِمْ إِلَيْهِ فَإِنْ حَضَرُوْا وَتَمَيَّزُوْا لَمْ يُمْنَعُوْا لِأَنَّهُمْ جَاءُوْا فِيْ طَلَبِ الرِّزْقِ (المجموع ج 5 ص 69)

Dimakruhkan keluarnya orang-orang kafir untuk ikut shalat istisqo’ (meminta hujan) mengingat mereka adalah musuh-musuh Allah, maka tidak diperkenankan untuk bertawassul dengan mereka. Jika mereka ikut hadir dan keberadaan mereka berbeda dengan umat Islam, maka mereka tidak perlu dilarang karena mereka datang untuk mencari rizqi. (al-Majmu’, juz 5, hal. 69)

  1. Makruh dalam hal pertemuannya, jika perkumpulan tersebut berada di dalam musholla/masjid apalagi berbaurnya tersebut dilandasi hanya sekedar bekumpul tanpa ada tujuan yang positif.

(وَلاَ يَخْتَلِطُوْنَ) أَهْلُ الذِّمَّةِ وَلاَ غَيْرُهُمْ مِنْ سَائِرِ الْكُفَّارِ (بِناَ) فِيْ مُصَلاَّناَ وَلاَ عِنْدَ الْخُرُوْجِ أَيْ يُكْرَهُ ذلِكَ بَلْ يَتَمَيَّزُوْنَ عَناَّ فِيْ مَكاَنٍ لِأَنَّهُمْ أَعْدَاءُ اللهِ تَعَالَى إِذْ قَدْ يَحُلُّ بِهِمْ عَذَابٌ بِكُفْرِهِمْ فَيُصِيْبَناَ (مغنى المحتاج، ج 1 ص 323)

Orang kafir, baik dzimmi maupun orang kafir selain dzimi, itu tidak diperbolehkan menjadi satu majlis peribadatan kita, demikian halnya ketika kita keluar. Percampuran tersebut makruh, dan mereka harus berbeda dengan kita umat islam ketika berada dalam suatu tempat. Hal ini karena mereka musuh-musuh Allah Swt. yang suatu saat mereka akan ditimpa suatu adzab dengan kekufuran mereka itu dan adzab tersebut akan mengenai kita pula. (Mughni al-Muhtaj, juz 1, hal. 323)

قَوْلُهُ: (تَحْرُمُ مَوَدَّةُ الْكَافِرِ) أَيْ الْمَحَبَّةُ وَالْمَيْلُ بِالْقَلْبِ وَأَمَّا الْمُخَالَطَةُ الظَّاهِرِيَّةُ فَمَكْرُوهَةٌ. (البجيرمي على الخطيب، ج 4 ص 291)

Haram mencintai orang kafir yakni adanya rasa suka dan kecenderungan hati kepadanya. Sedangkan sekedar bergaul secara lahir saja maka hukumnya makruh. (al-Bujairami ‘ala al-Khatib, juz 4, hal. 291)

  1. Boleh, mengamini atau memimpin do’a bersama non muslim bahkan sunnah jika isi do’anya memohon hidayah untuk dirinya, dan pertolongan untuk orang Islam.

فِي اسْتِحْبَابِ الدُّعَاءِ لِلْكَافِرِ خِلاَفٌ، وَاعْتَمَدَ م ر الْجَوَازَ وَأَظُنُّ أَنَّهُ قَالَ لاَ يَحْرُمُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ إِلاَّ إِذَا أَرَادَ الْمَغْفِرَةَ لَهُ مَعَ مَوْتِهِ عَلَى الْكُفْرِ وَسَيَأْتِيْ فِي الْجَنَائِزِ التَّصْرِيْحُ بِتَحْرِيْمِ الدُّعَاءِ لِلْكَافِرِ بِالْمَغْفِرَةِ، نَعَمْ، إِنْ أَرَادَ اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ إِنْ أَسْلَمَ أَوْ أَرَادَ الدُّعَاءَ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ أَنْ يَحْصُلَ لَهُ سَبَبُهُ وَهُوَ اْلإِسْلاَمُ ثـُمَّ هِيَ فَلاَ يُتَّجَهُ إِلاَّ الْجَوَازُ (شرح المنهاج، ج 2، ص 119)

Tentang hukum kesunnahan mendo’akan orang kafir terdapat khilaf (perbedaan). Imam Romli berpegang teguh pada hukum boleh. Saya (Syekh Zakaria al-Anshori) menyangka bahwa beliau (Imam Romli) berkata tidak ada keharaman mendo’akan orang kafir yang isinya tentang ampunan, kecuali jika dia menghendaki mendapat ampunan ketika mati dalam keadaan kufur. Dan di dalam bab jenazah dijelaskan bahwa mendoakan orang kafir itu hukumnya haram. Ya, jika yang dikehendaki adalah “mudah-mudahan Allah memberikan ampunan kepadanya jika dia masuk Islam”, atau menghendaki dengan doa ampunan itu untuk menghasilkan sebabnya. Dan (sebab dari ampunan tersebut) adalah Islam, kemudian mendapatkan ampunan. Maka, tidak ada pendapat yang diunggulkan, kecuali boleh. (Syarh al-Minhaj, juz 2, hal. 119)

وَقَدْ تَعْجَلُ لَهُمُ اْلإِجَابَةِ إِسْتِدْرَاجًا، وَبِهِ يُرَدُّ قَوْلُ الْبَحْرِ يَحْرُمُ التَّأْمِيْنُ عَلَى دُعَاءِ الْكَافِرِ لِأَنَّهُ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ اهـ عَلَى أَنَّهُ قَدْ يُخْتَمُ لَهُ بِالْحُسْنَى فَلاَ عِلْمَ بِعَدَمِ قَبُوْلِهِ اِلاَّ بَعْدَ تَحَقُّقِ مَوْتِهِ عَلَى كُفْرٍ. ثُمَّ رَأَيْتُ اْلأَذْرَعِيَ قَالَ اِطْلاَقُهُ بَعِيْدٌ وَالْوَجْهُ جَوَازُ التَّأْمِيْنِ، بَلْ نَدْبُهُ إذَا دَعَا لِنَفْسِهِ بِالْهِدَايَةِ وَلَنَا بِالنَّصْرِ مَثَلًا (تحفة المحتاج بشرح المنهاج باب صلاة الاستسقاء ج 1 ص 387)

Dan terkadang do’a mereka lekas dikabulkan karena untuk memperdayai,   dengan ini perkataan al-Bahri: (haram mengamini do’a orang kafir karena tidak dikabulkan) ditolak karena sesungguhnya kadang-kadang mereka baik diakhir hidupnya Maka tidak ada yang bisa mengetahui dengan tidak diterimanya (do’anya) kecuali setelah nyata matinya kafir. Kemudian saya melihat imam al-Adzro’i mengatakan: memutlakkannya itu jauh menurut satu pendapat: Boleh mengamini do’a orang kafir, bahkan sunnah jika ia berdo’a agar dirinya mendapatkan hidayah dan kita mendapatkan pertolongan umpamanya. (Tuhfah al-Muhtaj bi Syarh al-Minhaj, bab Shalat Istisqo’, juz 1, hal. 387)

وَثاَنِيْهَا (اَلْمُخَالِطَةُ) اَلْمُبَاشَرَةُ بِالْجَمِيْلِ فِى الدُّنْياَ بِحَسَبِ الظَّاهِرِ وَذلِكَ غَيْرُ مَمْنُوْعٍ (تفسير المنير، ج 1 ص 94)

Yang kedua, tidak dilarang untuk bergaul (dengan orang-orang kafir) dengan pergaulan yang baik di dunia. (Tafsir al-Munir li an-Nawawi, juz 1, hal. 94)

أَمَّا مُعَاشَرَتُهُمْ لِدَفْعِ ضَرَرٍ يَحْصُلُ مِنْهُمْ أَوْ جَلْبِ نَفْعٍ فَلَا حُرْمَةَ فِيهِ ا هـ ع ش عَلَى م ر (البجيرمي على الخطيب، ج 4 ص 291)

Adapun bergaul dengan mereka untuk mencegah timbulnya madlarat yang mungkin dilakukan oleh mereka, ataupun mengambil sesuatu manfaat dari pergaulan tersebut, maka hukumnya tidak haram. (al-Bujairami ‘ala al-Khatib, juz 4, hal. 291). sumber Buku Jawabul Masail.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tulisan Terakhir

Advertorial